[ Navigasi » Depan » Artikel pada Kategori 'Informasi dan Umum'

]

Tilang Polisi

Oleh noki Tanggal 29-04-2008 Kategori Informasi, Umum

Apa jadinya, bila suatu hari kita ditilang polisi. Pasti takut, sebel, marah karena STNK or SIM kita dibawa oleh pak polisi. untuk membayar surat tilang. Sebetulnya ini tidak salah bila kita memang melanggar peraturan, tp akan jadi masalah bila polisi tersaebut tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ada. Ada beberapa tips bila kita menghadapi situasi seperti ini.

SeBelum memakai tips ini perhatikan dulu situasi nya:
1. Apabila Anda ditilang kemudian dsuruh kepos. dan didalam pos Anda berada diruang tertutup dimana hanya ada anda dan pak polisi.
2. PAda saat Anda ditilang Polisi. dan sibapak memberikan pilihan. mengurus dipengadilan or memberikan uang jaminan kepada pak polisi. dan si Bapak lebih menekankan anda untuk memilih memberikan uang pilihan.
3. Pada saat ditilang berada ditempat sepi
Nah ini Tips yang bagus banget untuk mengerjai Polisi yang nakal :
1. Pada saat ditilang anda berada ditempat sepi keluarkan uang 10-20ribu. karena ini bukan razia resmi. tetapi masuk kantong pribadi.
2. Bila ditilang mintalah kartu Biru, karena dengan kartu ini Polisi tidak dapat melakukan aksi MKP(masuk kantomg Pribadi). dengan kartu ini kita didenda tidak sampai 50 ribu dan kita cukup membayar diBank yg ditunjuk.
3. Pada saat Razia apabila disuruh menepi jangan matikan motor anda cukup berjalan pelan( karena biasanya disini Polisi sering lengah / dia hanya menilang motor yg berhenti). Apabila kita ditegur ingat2lah nama polisi yg kita lewati.
4. Bila semua cara tidak berhasil mintalah bantuan family, teman or sebagai ya yang punya hubungan dengan Polisi untuk mengambil STNK or SIM kita. karena bisa dijamin kita tidak akan keluar biaya dan tidak jadi ditilang.
5. Klau pun tidak ada, minta saja kartu Biru dan jangan lupa skrinsyut sebagai bukti.

Tulisan ini didedikasikan agar citra Polisi menjadi lebih baik

Sip Rek™ wis ngumpul 11 Komentar

  1. #1
    nothing
    April 29th, 2008 at 7:14 pm

    semoga suatu saat ada sistem pembayaran tilang yang membuat sayah bisa bayar lewat atm, trus tanda bukti pembayaran tinggal dibawa ke kantor pulisi yang ditunjuk sebagai tempat pengambilan sim atau stnk yang ditahan

  2. #2
    erween
    April 30th, 2008 at 4:58 am

    oh bukannya sekarang ada sistem/pasal yang menyatakan “segala bentuk penyuapan akan dikenani tindak pidana dan barangsiapa oknum yang menerima suap akan dibenastugaskan”

    mode ga pernah ketilang ON

  3. #3
    sandynata
    April 30th, 2008 at 8:24 am

    berkendaralah yang tertib dan mematuhi peraturan yang ada dijamin gak bakal pernah kena tilang

  4. #4
    noki
    April 30th, 2008 at 10:50 am

    namanya juga manusia cari penghasilan bisa darimana saja

  5. #5
    wox
    April 30th, 2008 at 12:11 pm

    polisi indonesia? hmmff… capee dech…. semoga bisa lebih baik

  6. #6
    MQ Hidayat
    May 1st, 2008 at 1:57 pm

    Noki, Sipp bgt tipsnya. Bbrp diantaranya aku dah sempet mempraktekkan dan Sukses.

    Pak Polisi di Malang khususnya. Ayo buat gebrakan kayak disurabaya. Bikin Gerakan Anti Suap. Biar Citra Anda2 itu bagus di masyarakat.

  7. #7
    ifan
    May 2nd, 2008 at 9:18 pm

    jangan nyuap polisi, hukumannya 5th penjara. Skrg bila seorang polisi menilang, dia dpt 10rb dr negara, ni dana resmi dr negara, jd skrg bnyk polisi berlomba-lomba menilang, g mau disuap. Kt ustad.. penyuap dan yang disuap masuk neraka..mau masuk neraka??? d neraka gak ada nasi pecel n warnet lho..
    jgn mau ditilang polisi yg naik motor dg spion 1/buntung cz dia jg nglanggar UU lalin jika Spionnya cuma 1.
    bila dia cari2 kesalahan motormu, balesen cari2 kekurangan motornya jg, pasti dia malu..

  8. #8
    ifanbean@yahoo.com
    May 2nd, 2008 at 9:28 pm

    ni panduan pasal2 lalin yg biasa dikluarkan polisi

    Pasal 61 ayat 2 Yo 23(1)E = Tidak memakai helm

    Pasal 59 ayat 2 Yo 18(1)E = Tidak membawa SIM

    Pasal 57 ayat 2 Yo 14(2)E = Tidak memakai STNK

    cocokkan dengan kesalahanmu bila ditilang. jangan mau dibodohin polisi yg nakal.
    Catat pasal2 ni d HP mu..lengkapi Motormu.Hati2 di jalan

  9. #9
    wahyu
    May 3rd, 2008 at 2:53 am

    Tips dari saya
    1. kenali daerah daerah tilang dari situ kita bisa cari jalur alternatif ya.. sekali2 jalan - jalan didaerah yg belum pernah dikunjungi
    2. dari situ kita bisa ngelak dari cegatan pak pol
    3. makanya kalo pny motor jgn bagus - bagus amat
    so kalo ngak keburu-buru kabur aja trus tinggal tuh motor di tempat yg bisa dipantau kunci stang trus cabut kabur ngumpet dimana kek yang ga ketahuan or mampir warung sekalian makan nunguin si polisi bosen nungguinny
    ya itu tadi tips extrim ala petualang gokill!!

  10. #10
    noki
    May 3rd, 2008 at 9:35 am

    klau pengalaman yg ini sih juga pernah waktu smk. tp bagi orang2 yg ga punya waktu tips diatas paling jitu

  11. #11
    noki
    May 3rd, 2008 at 9:37 am

    klau pun cari kesalahan polisi or mau ngelawan polisi itu nanti kita bakal repot. cos nanti kita bisa langsung surat merah dan musti ngurus di pengadilan.

Silahkan berkomentar tanpa Junk/Spam. Terimakasih!
Dan, semoga komentar anda dibalas berkah oleh Yang di Atas, aMiin ^^

xHtml yang diizinkan : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>