<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komunitas Blogger Malang (Ngalam) &#187; pidana</title>
	<atom:link href="http://www.bloggerngalam.com/tag/pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.bloggerngalam.com</link>
	<description>Komunitasnya Arek-arek Blogger Malang (Ngalam) Raya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 04:08:43 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pernyataan Sikap Bloggerngalam Terhadap Proses Hukum Prita Mulyasari</title>
		<link>http://www.bloggerngalam.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/</link>
		<comments>http://www.bloggerngalam.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 00:28:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sam Ardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[aspek]]></category>
		<category><![CDATA[belediging]]></category>
		<category><![CDATA[bloggerngalam]]></category>
		<category><![CDATA[dkawaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pernyataan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bloggerngalam.com/?p=1529</guid>
		<description><![CDATA[Mengikuti perkembangan persidangan Prita Mulyasari dengan dakwaan pencemaran nama baik (pasal 310-311 KUHP jo 27 ayat 3 UU ITE) terhadap RS Omni Internasional Tangerang, maka kami selaku Bloggerngalam (Komunitas Blogger Kota Malang) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Bermula dari penahanan Prita Mulyasari selama 21 hari      atas dasar pencemaran nama baik yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Mengikuti perkembangan persidangan Prita Mulyasari dengan dakwaan pencemaran nama baik (pasal 310-311 KUHP jo 27 ayat 3 UU ITE) terhadap RS Omni Internasional Tangerang, maka kami selaku Bloggerngalam (Komunitas Blogger Kota Malang) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:</p>
<ol type="1">
<li class="MsoNormal">Bermula dari penahanan Prita Mulyasari selama 21 hari      atas dasar pencemaran nama baik yang di klaim oleh kejaksaan sudah      memenuhi rumusan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Perlu      diketahui bahwa penahanan di dalam KUHAP pasal 21 setidaknya memiliki 2      syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat obyektif dan syarat subyektif.      Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan apabila terdapat ancaman pidana      penjara 5 tahun atau lebih, sedangkan syarat subyektif adalah penilaian      subyektif dari aparat penegak hukum yang terkait kekhawatiran tersangka      melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana serta menghilangkan barang      bukti. Dalam kasus Prita Mulyasari apabila yang di dalilkan untuk menahan      adalah pasal 310-311 KUHP maka penahanan itu tidaklah dapat dibenarkan,      karena ancaman pidana pada pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara, jika      Prita di dalilkan penahanan berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1      UU ITE, sepanjang tersangka tidak memenuhi kekhawatiran aparat penegak      hukum sebagai syarat subyektif, maka penahanan tidak perlu dilakukan,      mengingat Prita Mulyasari adalah ibu rumah tangga yang masih memiliki bayi      berumur 1 tahun 3 bulan dan bayi berusia 3 tahun yang secara hati nurani      tidak ada alasan baginya untuk melarikan diri meninggalkan buah hati      mereka.<span id="more-1529"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Bahwa syarat utama pasal      yang ditetapkan dalam surat      dakwaan, ialah unsur-unsur pasal yang didakwakan didukung oleh hasil      pemeriksaan/dokumen yang terdapat dalam Berita Acara Penyidikan.      Berdasarkan penjelasan Jaksa Agung di TV dan media elektronik bahwa JPU      tidak professional, karena penyidik tidak mengarahkan pemeriksaan pada UU      ITE. Maka jelas tidak ada dokumen pemeriksaan mengenai UU ITE di dalam      BAP. Namun JPU memasukkan Pasal 27 Ayat (3) UUITE dalam dakwaan, dapat      disimpulkan bahwa maksud JPU memasukkan Pasal 27 Ayat (3) UUITE agar      terdakwa dapat ditahan terlepas benar atau tidaknya penahanan tersebut      dari sisi yuridis.</span></li>
<li class="MsoNormal">Prita Mulyasari di tuntut menggunakan pasal 310-311      KUHP perihal pencemaran nama baik atau dikenal dengan <em>belediging. </em>Hal itu disadarkan atas surat      elektronik atau email terusan dari beberapa milis yang diprint out oleh      jaksa penuntut umum dalam surat      dakwaan. Di dalam pencemaran nama baik, setidaknya ada beberapa unsur yang      harus diperhatikan, yaitu: delik pencemaran nama baik bersifat subyektif      artinya hanya pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya yang dapat mengadu      (delik aduan), setelah itu pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran      yang berarti isi dari pencemaran nama baik itu harus di lakukan sendiri      oleh sang penyebar dihadapan public (umum) bisa dengan berbagai cara      seperti menempel, membagikan dan sebagainnya, dan yang ketiga yang      mencemarkan nama baik haruslah diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan      itu. Dalam kasus Prita, email Prita bersifat pribadi kepada teman-temannya      yang berisi curhatan keluh-kesah pasca berobat di sana ke sejumlah      temannya, dengan kata lain Prita tidak bermaksud secara sengaja      menyebarkan hal tersebut kepada khalayak ramai di ranah public oleh sebab      itu unsur penyebaran dalam hal ini gugur dengan sendirinya, kecuali jika      jaksa penuntut umum dapat membuktikan bahwa Prita memang sengaja      menyebarkan email dia ke sejumlah milis di Indonesia ini, perlu diingat      juga, keluhan Prita di media elektronik adalah hampir sama dengan surat      pembaca ke media cetak perihal ketidaksesuaian antara produsen dan      konsumen. Selain itu terdapat pula pertanyaan besar, apakah sama unsur      â€œpenyebaranâ€ di dalam KUHP dan â€œpenyebaranâ€ di dalam UU ITE tersebut pada      pasal 27?</li>
<li class="MsoNormal">Substansi email Prita merupakan bentuk kronologis      fakta yang dia alami ketika melakukan pengobatan di rumah sakit tersebut,      di dalam pasal 27 UU ITE setidaknya ada 2 poin yang fundamental, yaitu      kata â€œsengajaâ€ dan â€œtanpa hakâ€. Dari kronologis fakta persidangan,      terungkap bahwa Prita tidak dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baik      rumah sakit Omni, adapun unsur â€œtanpa hakâ€ gugur dengan sendirinya di      karenakan beberapa alasan:
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal">Kebebasan Prita untuk mengeluarkan pendapat       berdasarkan pengalaman dan fakta-fakta tersebut dilindungi oleh Universal       Declaration of Human Rights pada pasal 19 tentang kebebasan berpendapat.</li>
<li class="MsoNormal">Kebebasan berpendapat Prita merupakan hak mutlak       dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal       28 butir f</li>
<li class="MsoNormal">Prita sebagai konsumen diatur perlindungannya       berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,       khususnya pasal 4 butir b.</li>
<li class="MsoNormal">Prita sebagai pasien juga mempunyai hak untuk       mengetahui rekaman medik atas segala tindakan dokter terhadap dirinya       berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a tahun 1989 tentang       Rekam Medik pada pasal 10 dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29       tahun 2004 bahwasannya pasien dibolehkan melihat rekam medik (<em>inzage recht</em>) tersebut.</li>
</ul>
</li>
<li class="MsoNormal">Berdasarkan bukti 4 print out email yang diperlihatkan oleh      jaksa penuntut umum di dalam persidangan dan mengacu kepada referensi      beberapa peraturan Internasional dan doktrin pakar yang membahas perihal      akurasi data digital seperti <em>Request      For Comments</em> nomor 3227 yang berisi kriteria data digital serta      forensiknya, serta <em>Police and      Criminal Evidence Act</em> tahun 1984 section 23 dan 24 maka data print out      email yang beredar disejumlah milis yang dipakai jaksa penuntut umum      sebagai alat bukti tersebut DIRAGUKAN KEABSAHANNYA karena print out      tersebut bukanlah bersumber dari email asli Prita, melainkan berasal dari      terusan (forward) email-email yang sangat rentan pemalsuan dan pengeditan      kecuali jaksa penuntut umum dapat membuktikan kebenarannya seperti      dicontohkan barang bukti dalam Berita Acara Penyidikan dengan judul â€œ<em>Selamat Pagiâ€¦SEMOGA TIDAK TERJADI DI      RSIB !!! Selamat Bekerja&#8230;, Salam, Juni</em>â€ bertanggal 22 Agustus 2008      yang tidak bisa dilacak dikirim oleh siapa pertama kali yang merupakan      hasil editan atas email pertama yang disangkakan kepada Prita dengan judul      â€œPenipuan OMNI International Hospital Alam Suteraâ€. Dengan demikian tidak      ada alasan bagi hakim untuk tidak dapat menjatuhkan putusan dengan dasar      â€œtidak ada hukumâ€, karena bagi hakim wajib menggali, mengikuti, dan      memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam      hal teknologi dan informasi.</li>
<li class="MsoNormal">Pada pasal 27 ayat 3 yang dipakai dasar pemidanaan      Prita pada dasarnya adalah batal demi hukum karena Peraturan Pemerintah      yang mengatur tentang Undang-Undangan ini belum terbit sehingga apapun      kaitannya dengan proses hukum yang mengacu pada pasal tersebut batal demi      hukum. Adapun di dalam pasal 27 yang menjadi kata kunci adalah â€œinformasi      dan atau data elektronikâ€ yang mengacu pada pasal 4,5,6,7,8 UU ITE. Data      elektronik di dapatkan dari sebuah Sistem Elektronik yang telah      diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah pada pasal 16 UU ITE yang      mana harus menggunakan peraturan pemerintah yang mengaturnya sebagaimana      tertera pada pasal 54 ayat 2 UU ITE tentang jangka 2 tahun sejak      diundangkannya UU ITE ini.</li>
<li class="MsoNormal">Berdasarkan analisa terhadap kasus Prita dan bukti      serta fakta persidangan, pemidanaan terhadap Prita Mulyasari pada      hakikatnya adalah INKONSTITUSIONAL</li>
<li class="MsoNormal">Dalam hal ini pemerintah harus memperhatikan tidak      hanya dari aspek yuridis formil maupun materiel, tetapi juga harus      memperhatikan aspek filosofis dan sosiologis terhadap kasus ini dengan      adil dan bijaksana</li>
<li class="MsoNormal">Dalam hal ini, kami dari Bloggerngalam menyarankan      agar perdamaian perihal pidana dan perdata dari RS Omni Internasional atas      diri Prita Mulyasari agar dilakukan karena beradasarkan analisis yuridis      hal tersebut diatas, dakwaan pencemaran nama baik yang di dasarkan pada UU      ITE adalah kabur/bias.</li>
<li class="MsoNormal">Kami tidak menyetujui upaya-upaya pengekangan terhadap      kebebasan berpendapat yang elegan, bertanggung jawab, serta berdasarkan      bukti akurat dengan penyalahgunaan norma hukum yang berimbas pada      tersendatnya akses informasi yang sebenar-benarnya serta berdampak buruk      terhadap pengungkapan atas sebuah peristiwa sesungguhnya.</li>
</ol>
<p>Malang 11 Desember 2009</p>
<p>Ketua Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â Sekretaris</p>
<p>TTD Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â Â Â Â Â  TTD</p>
<p>Sam Ardi Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  Sandy Suryadinata</p>
<p>Nb: Modifikasi dari <a href="http://samardi.wordpress.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-blogger-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/" target="_blank">Pernyataan Sikap Blogger</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.bloggerngalam.com%2F2009%2F12%2F14%2Fpernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari%2F&amp;title=Pernyataan%20Sikap%20Bloggerngalam%20Terhadap%20Proses%20Hukum%20Prita%20Mulyasari" id="wpa2a_2"><img src="http://www.bloggerngalam.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bloggerngalam.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

