Pernyataan Sikap Bloggerngalam Terhadap Proses Hukum Prita Mulyasari
Mengikuti perkembangan persidangan Prita Mulyasari dengan dakwaan pencemaran nama baik (pasal 310-311 KUHP jo 27 ayat 3 UU ITE) terhadap RS Omni Internasional Tangerang, maka kami selaku Bloggerngalam (Komunitas Blogger Kota Malang) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut: Bermula dari penahanan Prita Mulyasari selama 21 hari atas dasar pencemaran nama baik yang ...