<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komunitas Blogger Malang (Ngalam) &#187; pencemaran nama baik</title>
	<atom:link href="http://www.bloggerngalam.com/tag/pencemaran-nama-baik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.bloggerngalam.com</link>
	<description>Komunitasnya Arek-arek Blogger Malang (Ngalam) Raya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 03:35:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</title>
		<link>http://www.bloggerngalam.com/2010/11/01/pasal-27-ayat-3-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://www.bloggerngalam.com/2010/11/01/pasal-27-ayat-3-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 08:54:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sam Ardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[27 ayat 3]]></category>
		<category><![CDATA[luna maya]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bloggerngalam.com/2010/11/01/pasal-27-ayat-3-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</guid>
		<description><![CDATA[Postingan ini awalnya ditujukan kepada tim Internet Sehat  khususnyaÂ Donny BU dan Arief Taufik Sanusi yang membuka stand di Pesta Blogger 2010. Jika anda mengunjungi stand tersebut, artikel ini bisa anda dapatkan dengan cuma-cuma dalam format hardcopy. Bagi anda yang tidak mendapatkannya silahkan membaca di dalam postingan saya dibawah ini, selamat membaca&#8230;
Pasal 27 ayat 3 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Postingan ini awalnya ditujukan kepada tim <a href="http://internetsehat.org">Internet Sehat </a> khususnyaÂ <a href="http://donnybu.com">Donny BU</a> dan <a href="http://twitter.com/arief_ts">Arief Taufik Sanusi</a> yang membuka stand di Pesta Blogger 2010. Jika anda mengunjungi stand tersebut, artikel ini bisa anda dapatkan dengan cuma-cuma dalam format hardcopy. Bagi anda yang tidak mendapatkannya silahkan membaca di dalam postingan saya dibawah ini, selamat membaca&#8230;</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</strong></p>
<p style="text-align: center;">By Sam Ardi*</p>
<p>Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk mendakwa seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p><em>(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik </em>(Pasal 27 ayat 3 UU ITE)1.</p>
<p>Juncto</p>
<p><em>(1)â€œSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)</em><strong>2</strong><em>.</em> (Pasal 45 ayat 1 UU ITE)</p>
<p><span id="more-1900"></span></p>
<p>Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.</p>
<p>Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:</p>
<p>1. Perbuatan:</p>
<ul>
<li>Mendistribusikan</li>
<li>Mentransmisikan</li>
<li>Membuat dapat diaksesnya.</li>
</ul>
<p>2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan â€œtanpa hakâ€</p>
<p>3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik</p>
<p>Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan â€œdengan sengajaâ€. Ketiga perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT. Kalau kita lihat konteks pengundangan ini, maka sebenarnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini merupakan <em>lex specialis</em> dari KUHP karena merupakan pengkhususan dari penghinaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) di ranah internet.</p>
<p>Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengetahui bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat dipakai dalam kasus penghinaan di dalam ranah internet sedangkan tidak ada penjelasan tersendiri terhadap pasal ini. Permasalahan ini sempat menjadi polemik dikemudian hari setelah pengundangan UU ITE. Kasus pertama dari UU ITE ini adalah kasus pencemaran nama baik oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang atau biasa disebut dengan Iwan Piliang kepada Alvien Lie seorang anggota DPR melalui milis Forum Pembaca Kompas. Berdasarkan laporan Alvien Lie kepada polisi tersebut pada tanggal 25 November 2008 Iwan Piliang menggugat pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang didukung oleh Masyarakat Telematika (MASTEL) dan Asosisasi Pengusaha Warnet dan Komunitas Telematika (Apwkomitel). Tak hanya itu saja, pada 5 Januari 2009 Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggugat pula Pasal 27 ayat 3 UU ITE.</p>
<p>Adapun bunyi putusan terhadap gugatan dari Iwan Piliang adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pemohon memiliki kedudukan hukum (<em>legal standing</em>) untuk bertindak selaku pemohon;</li>
<li>Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;</li>
<li>Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum;</li>
<li>Dalil-dalil para Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.</li>
</ul>
<p><strong>e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:</strong></p>
<p>Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.3</p>
<p>Adapun bunyi putusan oleh legal standing kedua dari pers adalah sebagai berikut:</p>
<p>Materi muatan ayat dan pasal undang-undangan yang dimohonkan pengujiannya sama dengan materi, muatan, ayat, atau pasal undang-undang yang telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara Nomor 50/PUU-VI/2008 yang amarnya berbunyi â€œ<em>Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya</em>â€, oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p><strong>e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia</strong></p>
<p>Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.4</p>
<p>Salah satu pertimbangan dari majelis hakim MK saat itu adalah bahwa sebenarnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak mengatur kaidah hukum baru, melainkan hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan ranah internet. Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik dari polemik terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada awal pengundangannya adalah bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat 3 UU ITE haruslah mengacu kepada unsur-unsur penghinaan/pencemaran nama baik pada KUHP dengan tambahan sarana internet sebagai medianya.</p>
<p>Selang beberapa setelah <em>judicial review</em>, Prita Mulyasari menjadi korban dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun menurut jaksa penuntut umum (selanjutnya disebut JPU) di dalam surat dakwaanya mendakwa Prita Mulyasari sebagai berikut:</p>
<blockquote><p><em>Terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang, yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat (3) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaanÂ  dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H. Yarlen Nela&#8230; Selanjutnya terdakwa mengirim E-Mail tersebut melalui alamat email â€œPrita Mulyasari @ yahoo.comâ€ ke <strong><span style="text-decoration: underline;">sejumlah orang</span></strong> yang berjudul â€œPenipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerangâ€ yang isinya antara lain â€œSaya informasikan juga <strong><span style="text-decoration: underline;">dr. Hengky</span></strong> praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi <strong><span style="text-decoration: underline;">lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini</span></strong>â€ dan â€œTanggapan <strong><span style="text-decoration: underline;">dr. Grace</span></strong> yang katanya adalah penanggungjawab masalah Komplain saya ini <strong><span style="text-decoration: underline;">tidak profesional sama sekali</span></strong>â€ dan </em><strong><span style="text-decoration: underline;"><em>Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer.</em>5</span></strong><strong></strong></p></blockquote>
<p>Dari kutipan surat dakwaan diatas, sebenarnya kita dapat melihat bahwasanya Prita Mulyasari awalnya mengirimkan email dia ke sejumlah orang terdekatnya. Email tersebut berisi keluh-kesah dirinya atas pelayanan yang kurang profesional dari dokter rumah sakit tersebut. Permasalahan selanjutnya yang timbul adalah, bagaimana email Prita dapat tersebar ? atau siapakah yang menyebarkan email Prita kepada temannya tersebut ke ranah publik ?,Â  sampai detik ini tidak dapat ditelusuri siapa yang menyebarkan email tersebut.</p>
<p>Pasal 27 ayat 3 UU ITE mensyaratkan bahwa yang dapat dikenai pidana adalah seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seharusnya kejaksaan negeri Tangerang saat itu tidak melanjutkan kasus heboh ini ke pengadilan karena Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP) dari Polda Metro Jaya adalah mengandung cacat yuridis. Bayangkan saja, bagaimana jadinya negeri ini jika aparat penegak hukumnya tidak dapat memahami rumusan pasal ? ketidak profesionalan kejaksaan negeri Tangerang ditandai dengan pencopotan kepala kejaksaan oleh Jaksa Agung ketika itu, yaitu Hendarman Supanji.</p>
<p>Kasus kedua yang tak kalah hebohnya adalah kasus pencemaran nama baik oleh Luna Maya dalam akun Twitternya. Adapun tweet dari Luna Maya berbunyi sebagai berikut:</p>
<p>â€<em>Infotemnt derajatnya lebih hina dari pada pelacuran, pembunuhan, may ur soul burn in hell</em>â€</p>
<p>Tweet dari Luna Maya sendiri mengakibatkan beberapa oknum wartawan melaporkannya ke aparat untuk ditindak lanjuti, dan ironisnya adalah pasal yang digunakan oleh beberapa oknum wartawan itu adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang pada awal pengundangan dahulu mereka tolak habis-habisan. Luna Maya sendiri tidak dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dikarenakan beberapa hal:</p>
<ul>
<li>Infotainment bukan merupakan subyek hukum di dalam KUHP karena yang dimaksudkan oleh Luna Maya merupakan pekerja infotainment, dan pekerja infortainment dalam konteks kala itu adalah bersifat komunal.</li>
<li>Obyek penghinaan di dalam KUHP adalah diri pribadi seseorang. Diri pribadi seseorang tentu saja menyangkut nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan data pribadi lainnya. Infortainment sendiri tidak termasuk diri pribadi, lain halnya jika Luna Maya menyebut nama tertentu â€œwartawan infortainment si Donbu derajatnya lebih rendah dari&#8230;â€</li>
</ul>
<p>Bercermin pada 2 kasus diatas, hendaknya sebagai seorang netter dan blogger harus lebih waspada dalam memosting artikel ataupun tweet atau apa saja pada akun social media di internet agar tidak menjadi korban keganasan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.</p>
<p><em>*Ketua Bloggerngalam (Komunitas Blogger Kota Malang), Cybercrime reseracher. Blog: </em><a href="http://samardi.wordpress.com/"><em>http://samardi.wordpress.com</em></a><em>, Twitter: <a href="http://twitter.com/sam_ardi">@sam_ardi</a></em></p>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p>1. CD Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</p>
</div>
<div>
<p>2.Â <em>Idem</em>.</p>
</div>
<div>
<p>3. Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 50/PUU-VI/2008</p>
</div>
<div>
<p>4. Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 2/PUU-VII/2009</p>
</div>
<div>
<p>5. Salinan Surat Dakwaan atas Terdakwa Prita Mulyasari</p>
</div>
</div>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.bloggerngalam.com%2F2010%2F11%2F01%2Fpasal-27-ayat-3-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik%2F&amp;title=Pasal%2027%20ayat%203%20Undang-Undang%20No.%2011%20Tahun%202008%20tentang%20Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik" id="wpa2a_2"><img src="http://www.bloggerngalam.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bloggerngalam.com/2010/11/01/pasal-27-ayat-3-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap Bloggerngalam Terhadap Proses Hukum Prita Mulyasari</title>
		<link>http://www.bloggerngalam.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/</link>
		<comments>http://www.bloggerngalam.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 00:28:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sam Ardi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[aspek]]></category>
		<category><![CDATA[belediging]]></category>
		<category><![CDATA[bloggerngalam]]></category>
		<category><![CDATA[dkawaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pernyataan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bloggerngalam.com/?p=1529</guid>
		<description><![CDATA[Mengikuti perkembangan persidangan Prita Mulyasari dengan dakwaan pencemaran nama baik (pasal 310-311 KUHP jo 27 ayat 3 UU ITE) terhadap RS Omni Internasional Tangerang, maka kami selaku Bloggerngalam (Komunitas Blogger Kota Malang) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Bermula dari penahanan Prita Mulyasari selama 21 hari      atas dasar pencemaran nama baik yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Mengikuti perkembangan persidangan Prita Mulyasari dengan dakwaan pencemaran nama baik (pasal 310-311 KUHP jo 27 ayat 3 UU ITE) terhadap RS Omni Internasional Tangerang, maka kami selaku Bloggerngalam (Komunitas Blogger Kota Malang) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:</p>
<ol type="1">
<li class="MsoNormal">Bermula dari penahanan Prita Mulyasari selama 21 hari      atas dasar pencemaran nama baik yang di klaim oleh kejaksaan sudah      memenuhi rumusan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Perlu      diketahui bahwa penahanan di dalam KUHAP pasal 21 setidaknya memiliki 2      syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat obyektif dan syarat subyektif.      Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan apabila terdapat ancaman pidana      penjara 5 tahun atau lebih, sedangkan syarat subyektif adalah penilaian      subyektif dari aparat penegak hukum yang terkait kekhawatiran tersangka      melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana serta menghilangkan barang      bukti. Dalam kasus Prita Mulyasari apabila yang di dalilkan untuk menahan      adalah pasal 310-311 KUHP maka penahanan itu tidaklah dapat dibenarkan,      karena ancaman pidana pada pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara, jika      Prita di dalilkan penahanan berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1      UU ITE, sepanjang tersangka tidak memenuhi kekhawatiran aparat penegak      hukum sebagai syarat subyektif, maka penahanan tidak perlu dilakukan,      mengingat Prita Mulyasari adalah ibu rumah tangga yang masih memiliki bayi      berumur 1 tahun 3 bulan dan bayi berusia 3 tahun yang secara hati nurani      tidak ada alasan baginya untuk melarikan diri meninggalkan buah hati      mereka.<span id="more-1529"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Bahwa syarat utama pasal      yang ditetapkan dalam surat      dakwaan, ialah unsur-unsur pasal yang didakwakan didukung oleh hasil      pemeriksaan/dokumen yang terdapat dalam Berita Acara Penyidikan.      Berdasarkan penjelasan Jaksa Agung di TV dan media elektronik bahwa JPU      tidak professional, karena penyidik tidak mengarahkan pemeriksaan pada UU      ITE. Maka jelas tidak ada dokumen pemeriksaan mengenai UU ITE di dalam      BAP. Namun JPU memasukkan Pasal 27 Ayat (3) UUITE dalam dakwaan, dapat      disimpulkan bahwa maksud JPU memasukkan Pasal 27 Ayat (3) UUITE agar      terdakwa dapat ditahan terlepas benar atau tidaknya penahanan tersebut      dari sisi yuridis.</span></li>
<li class="MsoNormal">Prita Mulyasari di tuntut menggunakan pasal 310-311      KUHP perihal pencemaran nama baik atau dikenal dengan <em>belediging. </em>Hal itu disadarkan atas surat      elektronik atau email terusan dari beberapa milis yang diprint out oleh      jaksa penuntut umum dalam surat      dakwaan. Di dalam pencemaran nama baik, setidaknya ada beberapa unsur yang      harus diperhatikan, yaitu: delik pencemaran nama baik bersifat subyektif      artinya hanya pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya yang dapat mengadu      (delik aduan), setelah itu pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran      yang berarti isi dari pencemaran nama baik itu harus di lakukan sendiri      oleh sang penyebar dihadapan public (umum) bisa dengan berbagai cara      seperti menempel, membagikan dan sebagainnya, dan yang ketiga yang      mencemarkan nama baik haruslah diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan      itu. Dalam kasus Prita, email Prita bersifat pribadi kepada teman-temannya      yang berisi curhatan keluh-kesah pasca berobat di sana ke sejumlah      temannya, dengan kata lain Prita tidak bermaksud secara sengaja      menyebarkan hal tersebut kepada khalayak ramai di ranah public oleh sebab      itu unsur penyebaran dalam hal ini gugur dengan sendirinya, kecuali jika      jaksa penuntut umum dapat membuktikan bahwa Prita memang sengaja      menyebarkan email dia ke sejumlah milis di Indonesia ini, perlu diingat      juga, keluhan Prita di media elektronik adalah hampir sama dengan surat      pembaca ke media cetak perihal ketidaksesuaian antara produsen dan      konsumen. Selain itu terdapat pula pertanyaan besar, apakah sama unsur      â€œpenyebaranâ€ di dalam KUHP dan â€œpenyebaranâ€ di dalam UU ITE tersebut pada      pasal 27?</li>
<li class="MsoNormal">Substansi email Prita merupakan bentuk kronologis      fakta yang dia alami ketika melakukan pengobatan di rumah sakit tersebut,      di dalam pasal 27 UU ITE setidaknya ada 2 poin yang fundamental, yaitu      kata â€œsengajaâ€ dan â€œtanpa hakâ€. Dari kronologis fakta persidangan,      terungkap bahwa Prita tidak dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baik      rumah sakit Omni, adapun unsur â€œtanpa hakâ€ gugur dengan sendirinya di      karenakan beberapa alasan:
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal">Kebebasan Prita untuk mengeluarkan pendapat       berdasarkan pengalaman dan fakta-fakta tersebut dilindungi oleh Universal       Declaration of Human Rights pada pasal 19 tentang kebebasan berpendapat.</li>
<li class="MsoNormal">Kebebasan berpendapat Prita merupakan hak mutlak       dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal       28 butir f</li>
<li class="MsoNormal">Prita sebagai konsumen diatur perlindungannya       berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,       khususnya pasal 4 butir b.</li>
<li class="MsoNormal">Prita sebagai pasien juga mempunyai hak untuk       mengetahui rekaman medik atas segala tindakan dokter terhadap dirinya       berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a tahun 1989 tentang       Rekam Medik pada pasal 10 dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29       tahun 2004 bahwasannya pasien dibolehkan melihat rekam medik (<em>inzage recht</em>) tersebut.</li>
</ul>
</li>
<li class="MsoNormal">Berdasarkan bukti 4 print out email yang diperlihatkan oleh      jaksa penuntut umum di dalam persidangan dan mengacu kepada referensi      beberapa peraturan Internasional dan doktrin pakar yang membahas perihal      akurasi data digital seperti <em>Request      For Comments</em> nomor 3227 yang berisi kriteria data digital serta      forensiknya, serta <em>Police and      Criminal Evidence Act</em> tahun 1984 section 23 dan 24 maka data print out      email yang beredar disejumlah milis yang dipakai jaksa penuntut umum      sebagai alat bukti tersebut DIRAGUKAN KEABSAHANNYA karena print out      tersebut bukanlah bersumber dari email asli Prita, melainkan berasal dari      terusan (forward) email-email yang sangat rentan pemalsuan dan pengeditan      kecuali jaksa penuntut umum dapat membuktikan kebenarannya seperti      dicontohkan barang bukti dalam Berita Acara Penyidikan dengan judul â€œ<em>Selamat Pagiâ€¦SEMOGA TIDAK TERJADI DI      RSIB !!! Selamat Bekerja&#8230;, Salam, Juni</em>â€ bertanggal 22 Agustus 2008      yang tidak bisa dilacak dikirim oleh siapa pertama kali yang merupakan      hasil editan atas email pertama yang disangkakan kepada Prita dengan judul      â€œPenipuan OMNI International Hospital Alam Suteraâ€. Dengan demikian tidak      ada alasan bagi hakim untuk tidak dapat menjatuhkan putusan dengan dasar      â€œtidak ada hukumâ€, karena bagi hakim wajib menggali, mengikuti, dan      memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam      hal teknologi dan informasi.</li>
<li class="MsoNormal">Pada pasal 27 ayat 3 yang dipakai dasar pemidanaan      Prita pada dasarnya adalah batal demi hukum karena Peraturan Pemerintah      yang mengatur tentang Undang-Undangan ini belum terbit sehingga apapun      kaitannya dengan proses hukum yang mengacu pada pasal tersebut batal demi      hukum. Adapun di dalam pasal 27 yang menjadi kata kunci adalah â€œinformasi      dan atau data elektronikâ€ yang mengacu pada pasal 4,5,6,7,8 UU ITE. Data      elektronik di dapatkan dari sebuah Sistem Elektronik yang telah      diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah pada pasal 16 UU ITE yang      mana harus menggunakan peraturan pemerintah yang mengaturnya sebagaimana      tertera pada pasal 54 ayat 2 UU ITE tentang jangka 2 tahun sejak      diundangkannya UU ITE ini.</li>
<li class="MsoNormal">Berdasarkan analisa terhadap kasus Prita dan bukti      serta fakta persidangan, pemidanaan terhadap Prita Mulyasari pada      hakikatnya adalah INKONSTITUSIONAL</li>
<li class="MsoNormal">Dalam hal ini pemerintah harus memperhatikan tidak      hanya dari aspek yuridis formil maupun materiel, tetapi juga harus      memperhatikan aspek filosofis dan sosiologis terhadap kasus ini dengan      adil dan bijaksana</li>
<li class="MsoNormal">Dalam hal ini, kami dari Bloggerngalam menyarankan      agar perdamaian perihal pidana dan perdata dari RS Omni Internasional atas      diri Prita Mulyasari agar dilakukan karena beradasarkan analisis yuridis      hal tersebut diatas, dakwaan pencemaran nama baik yang di dasarkan pada UU      ITE adalah kabur/bias.</li>
<li class="MsoNormal">Kami tidak menyetujui upaya-upaya pengekangan terhadap      kebebasan berpendapat yang elegan, bertanggung jawab, serta berdasarkan      bukti akurat dengan penyalahgunaan norma hukum yang berimbas pada      tersendatnya akses informasi yang sebenar-benarnya serta berdampak buruk      terhadap pengungkapan atas sebuah peristiwa sesungguhnya.</li>
</ol>
<p>Malang 11 Desember 2009</p>
<p>Ketua Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â Sekretaris</p>
<p>TTD Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â Â Â Â Â  TTD</p>
<p>Sam Ardi Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â  Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â  Sandy Suryadinata</p>
<p>Nb: Modifikasi dari <a href="http://samardi.wordpress.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-blogger-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/" target="_blank">Pernyataan Sikap Blogger</a></p>
<p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Fwww.bloggerngalam.com%2F2009%2F12%2F14%2Fpernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari%2F&amp;title=Pernyataan%20Sikap%20Bloggerngalam%20Terhadap%20Proses%20Hukum%20Prita%20Mulyasari" id="wpa2a_4"><img src="http://www.bloggerngalam.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bloggerngalam.com/2009/12/14/pernyataan-sikap-bloggerngalam-terhadap-proses-hukum-prita-mulyasari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

