Analisis Bukti Email Prita Mulyasari bag. 2 (TAMAT)
Oleh: Sam Ardi* dan Ruby Z. Alamsyah**
Prita Mulyasari akhirnya diputus bebas (vrijspraak) setelah dirinya menjalanani proses hukum yang cukup melelahkan. Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Desember 2009 bisa dikatakan menjadi titik balik kehidupan dirinya dan menjadi gebrakan hukum di Indonesia. Bagaiamana tidak, putusan yang bernomor Nomor 1269/PID.B/2009/PN.TNG menjadikan dirinya dapat menghirup kemerdekaan yang setidaknya telah “dirampas†dari kehidupan dia di masyarakat maupun dalam lingkup keluarga. Kita simak putusan bebas tersebut:
*Ketua Komunitas Bloggerngalam (Komunitas Blogger kota Malang), pemerhati masalah Cyber Law dan IT Security.
**Anggota HTCIA (High Technology Crime Investigation Association) yang berpusat di Amerika Serikat dan praktisi IT
diambil dari: http://mygoder.wordpress.com/2010/04/06/analisis-bukti-email-prita-mulyasari-bag-2-tamat/