Politisasi Pengharaman Rokok
Bahwasanya saat ini produk tembakau di tanah air sudah hampir “dua abad†mengalami metamorfosa telah menjelma menjadi cluster Industri Hasil Tembakau (IHT) yang solid, 90% ditunjang sumber daya bahan baku lokal, yaitu industri tembakau dan cengkeh (usaha tani, perkebunan dan keterkaitannya). Seiring seabad hari Kebangkitan Nasional IHT bersama Pemerintah telah sepakat membuat rencana kerja sampai dengan Tahun 2020. Judulnya “Roadmap IHT 2020â€.
Jelas roadmap ini adalah mahakarya yang berjiwa dan bersemangat nasional. Intisarinya berupa peta perjalanan secara integrasi, saling menghargai, menuntun pemerintah dan stakeholder industri ini untuk menentukan sikap dan arah rencana usaha ke depan dengan elegant.
Seharusnya kepada aktivis manapun yang anti tembakau, kiranya juga dapat menghargai adanya kesepakatan ini. Karena bila tuntutan mereka adalah murni “faktor kesehatanâ€, sebenarnya keberadaan IHT berikut hasil produksinya tidak menjadi masalah. Sebab di penghunjung roadmap tersebut, industri telah berkomitmen mengutamakan kesehatan. Semua memerlukan waktu dan proses.
Namun kenyataannya para aktivis lokal yang dipengaruhi asing dengan dalih kesehatan tidak henti-hentinya menekan industri ini dengan menyebar isu negatif. Membangun publik opini dengan memutarbalikkan fakta melalui banyak media – Berapa milyar rupiah untuk pasang iklan di beberapa koral nasional, dalam rangka Hari Kesehatan Tanggal 12 Nopember 2008?- Sumber pendanaan dalam jumlah besar dari luar negeri yang diterimanya mendorong gerakan mereka berbias dan semakin menyimpang dari esensi tujuannya. Dengan arogan – tidak beretika – hanya alasan asap rokok, menuntut Presidennya sendiri secara perdata ke pengadilan. Terkesan sekali gerakan mengadu-dombanya. Bukankah “penghirup†asap knalpot di sepanjang Jalan Sudirman, lebih berbahaya? Mana iklannya?
Sebenarnya target mereka hanya satu: agar industri ini sirna dari muka bumi Indonesia. Khususnya kretek. “Mengapa? Karena ekspor kretek kian meningkat.†Semakin jelas bias dibaca, manuver mereka mencerminkan adanya kepentingan terselubung dari “liberalosme global dan kapitalisme internasional†untuk memangkas penopang (kontributor) sendi-sendi ekonomi bangsa agar dapat melumpuhkan kekuatan sosial dan perekonomian Nagara Kesatuan Republik Indonesia. Bukanlah kretek adalah Pundi-pundi Kekayaan Khasanah Induistri Bangsa? Mengapa bila masalahnya kesehatan tidak diselesaikan dengan kesehatan? Mengapa dibenturkan dengan ekonomi dan dibawa ke ranah agama?
Dan kemudian, kecuali MUI Jawa Timur, pun dengan tegas menyatakan bahwa rokok adalah haram! Padahal setahu saya hanya makruh saja.
[Bahan diambil dari Pokok-pokok Pikiran yang dikeluarkan oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) di Jakarta tanggal 9 Nopember 2008. Pokok-pokok Pikiran ini hasil masukan, summary dari pengkajian Tim Industri Tembakau, IHT, Asosiasi Industri, FSP RTMM SPSI, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Pemuda Tani HKTI, Lembaga Perekonomian Nahdlatil Ulama, para akademisi Universitas Negeri Jember].
Lengkapnya bisa klik di sini.
bicara masalah haram nya merokok. itu sangat rancu karna dari jaman Rasulullah sudah ada hukum nya itukan ga mungkin karna hukum agama tidak di buat2 walaupu sampai tahun 2020. ini ada info dari HP2020 klik aja http ://www.hp2020.com
kita ga usah m ikirin halal dan haram nya kita pikirkan aja akibatnya ada ga nantinya , untung dan ruginya , kalo kita bicara rugi pasti ga mau semua, kalo untung? psati mau .
#yudi: hp2020.com itukan situs pulsa elektrik. Anda sebar2 spam ya?
Yang pertama, sebenarnya manfaatnya apa sih merokok itu? Kalau kerugian dari merokok lebih besar daripada manfaatnya lalu kenapa harus merokok?
Yang kedua, terlepas dari isu politik tentang masalah ini, sebenarnya setuju atau tidak saya terhadap penentangan merokok ini menurut saya juga tak bisa lepas dari apa yang namanya kecerdasan masyarakat dalam berfikir. Memang kalau misalnya MUI mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram, maka hal itu akan membunuh banyak sekali kota-kota yang sebagian besar disubsidi dari rokok ini, akibatnya pemerintah menderita kerugian. Seperti contohnya Kediri yang punya Perusahaan Rokok Gudang Garam, dan semua tahu kalau kota ini tidak akan bisa hidup tanpa perusahaan itu, karena sebagian besar yang membangun kota ini adalah perusahaan rokok tersebut, dan juga satu-satunya lahan kerja yang dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat Kediri.
Dalam wacana itu, maka MUI juga harus berfikir apakah ada manfaat atau tidak dengan mengeluarkan hal tersebut. Walaupun departemen kesehatan telah mengeluarkan peraturan tentang merokok, namun hal itu tidak bisa digeneralisir begitu saja.
Yang ketiga, dalam hal wacana agama, merokok memang difatwakan oleh beberapa ulama haram, atau paling ringan adalah makruh. Dan ulama juga dalam mengeluarkan fatwa tidaklah sembarangan asal ngomong seperti Gus Dur atau kyai-kyai yang asal ngomong tanpa dalil dan berbagai pertimbangan. Apalagi ulama-ulama ini sekaliber ulama besar yang kitabnya banyak dijadikan rujukan, seperti ulama-ulama Saudi, Yaman, Mesir, ataupun Turki.
Yang keempat, peninjauan haramnya rokok juga selain ditinjau dari segi manfaat, juga dari segi kesehatan. Kalau memang benar ada merokok yang dapat menyebabkan orang itu sehat tentunya hal itu akan benar-benar diketahui oleh masyarakat atau orang-orang di seluruh dunia. Namun sampai sekarang tidak pernah ada yang namanya sehat karena rokok. Atau orang yang punya penyakit paru-paru misalnya, dengan merokok bisa sehat. Apalagi bayi kecil saja bisa terganggu dengan asap rokok, lalu apakah merokok bisa dikatakan tidak mengganggu?
Jadi saya rasa, kalau memang sekedar muatan politis, kenapa hal-hal yang sekecil itu dianggap tidak penting? Jangan deh berpikir terlalu tinggi, coba saja melihat dari segala keadaan. Terus terang bagi saya asap rokok lebih mengganggu saya.
Sedangkan anda bandingkan dengan teknologi sepeda motor yang sering mengeluarkan asap. Justru kalau teknologi seperti kendaraan berbahan bakar minyak, maka sebenarnya teknologi seperti ini nantinya akan sedikit demi sedikit akan lebih modern lagi. Buktinya sekarang dulu orang masih pakai sepeda motor 2 tak yang mana asapnya sangat banyak, sekarang bahkan asapnya nggak kelihatan. Bahkan sekarang ada sepeda motor elektrik yang bahkan tidak mengeluarkan asap.
Jadi sangat jauh sekali kalau anda bandingkan rokok dengan kendaraan bermotor.
Atau mungkin anda mengusulkan untuk memakai kendaraan jaman dulu semacam kuda?
@abusyah
komentarnya panjang, jadi mirip postingan blog
*saya yang tidak merokok*
Sbenernya kalo dipikir pikir merokok itu kan sama saja dengan bunuh diri ??
Toh kita semua tahu kalo merokok itu bisa menyebabkan komplikasi, kanker hingga kematian tapi para perokok masih saja merokok
Jadi termasuk haram khan
Kalau saya pikir, merokok ataupun tidak itu semua tergantung pada pribadi masing – masing. Seperti halnya minuman keras yang sudah jelas keharamannya. Masih banyak juga yang mengaku muslim tapi tetap saja menenggak minuman itu.
So, menutup pabrik rokok se-Indonesia apakah menjadi solusi untuk berhenti merokok, atau mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu HARAM akan membuat perokok itu berhenti merokok ? Saya pikir tidak, alasan utama orang berhenti merokok adalah karena sudah ada niat untuk berhenti. Biarpun tidak ada pabrik rokok di Indonesia tetap saja orang Indonesia masih ada yang merokok. Selain itu dampak lain dari penutupan pabrik rokok adalah terPHK nya ribuan atau mungkin bahkan jutaan orang baik dari pabrik rokok, petani, distributor, pengecer. Bayangkan saja berapa juta keluarga yang terhidupi dari ROKOK .. Kecuali, pemerintah atau golongan tertentu mampu mengambil alih semua resources ini sehingga bisa menghidupi keluarga mereka.
Demikian pemikiran saya .. Kemudian Solusinya ? *JANGAN MEROKOK*
*Mantan Perokok*
saya merokok, rokoknya 369 mild, murah meriah, 4800 isi 16 batang
wahai perokok, sayangi tubuh Anda. Tubuh Anda punya hak atas Anda. Jangan kau racuni dengan rokok. Maukah kekayaan terbesar Anda direbut oleh sebatang rokok yang murah?
emm… mengenai rokok ini kayaknya bagusan klo baca tulisan pak wakil walikota sby di halaman http://arifafandi.blogdetik.com/2009/02/08/mengail-untung-dari-larangan-merokok/